Sabtu, 26 Januari 2019

Tebus Alat Masak Harga Miring


Jakarta – Alfamart menawarkan pilihan alternatif alat memasak yang berkualitas tinggi. Alat masak ini bisa didapatkan dengan harga miring.

Marketing Director Alfamart Ryan Alfons Kaloh mengungkapkan bahwa setiap awal tahun, Alfamart memberikan penawaran menarik bagi pelanggan setianya. “Program Kejutan Awal Tahun (KAT) 2019 ini alfamart ingin lebih dekat sekaligus mengerti kebutuhan ibu-ibu Indonesia akan pentingnya memilih peralatan memasak yang terbaik melalui peralatan masak ekslusif Royal VKB,” katanya.

Seri peralatan masak dari Royal VKB ini terdiri dari 6 macam, antara lain pisau serbaguna 13 cm, pengupas 3in1, talenan anti bakteri, pisau koki 20 cm, pencacah modern, serta wadah pemarut + 3 parutan. Peralatan masak ini merupakan alat yang tepat dibutuhkan oleh keluarga masa kini.

“Dengan tema Masak jadi mudah dan menyenangkan, seri peralatan masak ini banyak memberikan keunggulan,” terangnya. Keunggulan itu antara lain pisau dan pengupas 3in1 dengan lapisan anti lengket yang dilengkapi finger guard untuk melindungi jari saat memotong, talenan dengan perlindungan anti bakteri dan pegangan anti licin, pencacah bawang dengan penekan yang modern, serta pemarut 3 macam tekstur yang ergonomis.

Keenam peralatan masak ini hanya bisa di dapatkan di Alfamart dengan harga yang murah dengan pengumpulan stamp belanja. Setiap belanja produk sponsor sebesar Rp 30 ribu, konsumen mendapat 1 stamp dan berlaku kelipatan.

Pelanggan bisa menebus produk tersebut seharga Rp 39.900 hingga 199.900 plus 10 stamp belanja bergantung peralatan masak apa yang ingin didapatkan. Harga bisa makin murah hanya mulai dari Rp 9.900 apabila pelanggan menggunakan digital stamp di aplikasi AlfaStamp yang bisa di unduh di ponsel pintar.

Bahkan penukaran dengan Go-Pay akan mendapat potongan sebesar Rp 2.500. Pelanggan bisa mengumpulkan stamp mulai 16 Januari hingga 29 April 2019 serta penukaran stamp dimulai 16 Januari sampai 5 Mei 2019.

Sumber:
Harian Pagi Radar Tasikmalaya, Jum’at 25 Januari 2019/ 19 Jumadil Awal 1440 H, hal 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar