Pic: tradersbud.blogspot.com |
Bank merupakan lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga
intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah
pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan
pemerintah yaitu kebijakan moneter. Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka
keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan
sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat.
Untuk menciptakan perbankan yang sehat antara lain diperlukan pengaturan dan
pengawasan bank yang efektif. Kebijakan perbankan dirumuskan dan dilaksanakan
oleh BI pada dasarnya merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan, menjaga,
dan memelihara sistem perbankan yang sehat.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan
yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya
pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan
pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh
Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam
waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada
zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini
berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini
kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank Didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE.
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang
berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek
(yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk
menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga
sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan)
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu
permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan
(bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia
perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini
sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan)
Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi
yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena
secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses
pembangunan bangsa.